HUKUM SHOLAT DAN TANDA-TANDA BALIGH - Sebelum membahas
hukum sholat dan tanda-tanda baligh, perlu kita ketahui dulu pengertian sholat itu sendiri. Sholat secara bahasa adalah do'a. Sholat secara istilah syara' seperti yang diungkapkan
Imam Rofi'i adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbirotul ihrom dan di akhiri dengan salam serta memenuhi syarat - syarat tertentu.
Hukum sholat lima waktu adalah fardhu ain atas setiap pribadi orang mukallaf, maka siapa yang menolak kewajiban sholay lima waktu, mereka adalah orang kafir.
Fardhu ain adalah ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf. Fardhu ain tidak dapat gugur walawpun ada orang lain yang sudah melakukan dan bagi orang yang tidak melakukan maka ia berdosa, berbeda dengan fardhu kifayah.
Mukallaf adalah orang yang sudah terkena kewajiban melakukan ibadah kepada sang Kholiq. Seseorang bisa dikatakan mukallaf ketika ia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh :
- Berumur 15 tahun (bagi pria dan wanita)
- Bermimpi keluar sperma/ mani (bagi pria dan wanita minimal usia 9 tahun)
- Keluar darah haid (minimal wanita yang berusia 9 tahun)
Jika seseorang telah memenuhi salah satu tanda-tanda baligh maka ia dianggap sudah mukallaf. Ketika seseorang masuk dalam kategori mukallaf maka kewajiban berada dalam pundak orang tersebut.
Inilah sedikit tentang
hukum sholat dan tanda-tanda baligh yang kami sadur dari kitab
"fathul qorieb" dan "
mabadiul fiqih".
Title : HUKUM SHOLAT DAN TANDA-TANDA BALIGH
Description : HUKUM SHOLAT DAN TANDA-TANDA BALIGH - Sebelum membahas hukum sholat dan tanda-tanda baligh , perlu kita ketahui dulu pengertian sholat itu s...